Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Tampilkan postingan dengan label Hasil UKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hasil UKG. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Maret 2013

Mekanisme Penetapan Peserta Sergu 2013

Ketentuan peserta sertifikasi guru 2013 telah diatur dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Berdasarkan Buku 1 ini, guru yang akan masuk kuota sertifikasi 2013 akan ditentukan dengan didasarkan pada 3 (tiga) pertimbangan:


Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 
1) urutan prioritas penetapan peserta; 
2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
3) skor uji kompetensi. 

Uraian lebih lanjut tentang urutan priortas peserta sertifikasi dapat dilihat di sini.

Informasi mekanisme UKG 2013 dapat dilihat di sini.


Selasa, 14 Agustus 2012

Data Nasional: Hasil UKG Gelombang I

Uji Kompetensi Guru (UKG) gelombang pertama yang dimulai pada 31 Juli 2012 telah selesai diselenggarakan pada 12 Agustus lalu. 

Berikut data penyelenggaraan UKG gelombang I
  • Rencana peserta UKG = 1.006.211 guru
  • Peserta mengikuti = 624.702 guru 
  • Jumlah TUK = 2.979 
  • Nilai rata-rata = 4,5
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Syawal Gultom meyampaikan, sejak awal UKG tidak dikaitkan dengan sertifikat yang dimiliki dan tunjangan profesi, tetapi mengawal guru sampai pada kompetensi minimal yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas keprofesian.

Menurut Syawal, UKG difungsikan untuk dua hal
  • Pertama, kata dia, untuk pemetaan dalam rangka menetapkan pembinaan keprofesian berkelanjutan atau bahasa lebih sederhana pendidikan dan latihan (diklat). 
  • Kedua, UKG ini juga akan ditindaklanjuti dengan penilaian kinerja. "UKG tidak hanya untuk melihat kompetensi guru, tetapi dalam pelaksanaan pembelajaran harus diobservasi oleh kepala sekolah, pengawas, atau guru berprestasi.
Pelaksanaan UKG gelombang II direncanakan pada 1-6 Oktober. Peserta yang ikut selain yang telah dirancang mengikuti pada gelombang kedua, juga, peserta gelombang pertama yang mengalami kendala baik teknis maupun administrasi. [Sumber http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/576]

Minggu, 12 Agustus 2012

Data Nilai UKG Online

Berikut info data hasil UKG 2012. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cukup serius dalam pemetaan kompetensi guru melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) secara online. Keseriusan ini dapat dilihat dari antara lain
  • Tersedianya website Uji Kompetensi Guru, yang menyediakan info tentang daftar peserta, pedoman UKG, kisi-kisi UKG, dan daftar TUK
  • Tersedianya website untuk publikasi hasil UKG
 Berikut data hasil UKG Online untuk jenjang Guru Kelas SD dari 5 Provinsi hasil tertinggi (data nilai sampai dengan 11 Agustus 2012).

1. DIY
  • Nilai maksimal: 83,00 (Rata-rata: 48,75)
2. Jawa Timur
  • Nilai maksimal: 80,00 (Rata-rata: 43,83)
3. Sumatera Utara
  • Nilai maksimal: 79,00 (Rata-rata: 38,22)
4. Jawa tengah
  • Nilai maksimal: 78,00 (Rata-rata: 44,75)
5. Jawa Barat
  • Nilai maksimal: 77,00 (Rata-rata: 42,81)

 Untuk melihat data nilai (grafik) hasil UKG Online berbagai jenjang dan bidang keahlian silakan klik di sini.



Sabtu, 04 Agustus 2012

Nilai Sementara UKG, DIY Tertinggi

Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru gelombang pertama yang dimulai 31 Juli lalu tetap dilanjutkan. Dari total 4.158 tempat uji kompetensi (TUK), sebanyak 2.344 TUK aktif dan 937 TUK yang akan mulai diaktifkan mulai tanggal 8 Agustus mendatang, sedangkan 877 nonaktif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, sampai dengan hari ketiga ((1/08) pelaksanaan UKG telah diikuti oleh sebanyak 373.415 peserta. Dari jumalah tersebut sebanyak 243.619 peserta yang datanya sudah diolah. "Memang ada yang ngadat, tetapi prinsipnya jalan. TUK yang tidak jalan distop, sedangkan yang normal tetap berjalan," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (3/08).

Mendikbud menyampaikan, guru-guru yang direncanakan mengikuti UKG di TUK yang dinonaktifkan tidak perlu datang. Mereka dijadwalkan ulang untuk mengikuti UKG pada gelombang kedua bulan Oktober mendatang.
Mendikbud menyebutkan dari data yang telah masuk rata-rata nilainya 44,55, tertinggi 91,12 dan terendah nol. "Peta in kalau kita lihat dengan UKA (uji kompetensi awal) tidak jauh beda. 4,2.Paling tinggi DIY 51.03," katanya.

Mendikbud merinci, untuk guru kelas sekolah dasar rata-ratanya 40.87, sedangkan untuk Penjaskes 42.59. Sementara mata pelajaran Bahasa Indonesia guru sekolah menengah pertama rata-ratanya paling rendah dibanding mata peajaran lain seperti IPA, IPS, dan matematika. "Ada sesuatu yang harus kita rombak dalam kemampuan bahasa Indonesia para guru kita," katanya. Adapun untuk sekolah menengah atas, mata pelajaran kimia paling rendah 37.9, sedangkan paling tinggi fisika 58,7.

Mendikbud menambahkan, penggunaan bandwith di server pusat hanya 2,34 persen. Menurut Mendikbud hambatan terjadi bukan bandwith di server, tetapi lebih banyak di terminal user. "Solusinya adalah pendampingan pelaksanaan." ujarnya.(Sumber: http://www.kemdiknas.go.id | 08/03/2012)

Minggu, 15 Juli 2012

Materi Soal UKG dan Hasil Ujian


Aspek Kompetensi yang diujikan

  1. Kompetensi Pedagogik
  •   Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  •   Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
  •   Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  •   Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  •   Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;
  1. Kompetensi Pedagogik
  • Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik;
  • Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif;
  • Merencanakan dan mengembangkan kurikulum;
  • Melaksanakan pembelajaran yang efektif;
  • Menilai dan mengevaluasi pembelajaran;


Instrumen UKG
  • Berupa tes obyektif dengan pilihan ganda  4 (empat) opsi pilihan jawaban;
  • Komposisi instrumen tes adalah Kompetensi Pedagogik (30%) dan Kompetensi Profesional (70%);
  • Jumlah butir soal maksimal  100 soal;
  • Waktu ujian adalah  120 menit. 


Mata Uji

a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan bidang studi S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu dengan paling sedikit 5 tahun mengajar mata pelajaran tersebut.

Hasil Ujian

  • hasil ujian secara langsung dapat diketahui oleh  peserta  saat  “submit”.
  • hasil ujian tingkat nasional akan dapat diketahui setelah tempat ukg meng “upload” hasil ujian ke server  pusat.
  • jika koneksi internet tempat ukg stabil maka server lokal dapat langsung “upload”.
  • jika koneksi internet tempat ukg kurang stabil maka hasil ujian dikirim melalui email (email sudah ditentukan)
  • jika tidak ada koneksi internet, tetapi jaringan di lokasi tempat ukg berfungsi baik maka hasil ujian dicopy ke cd/dvd oleh tim teknis kemudian diserahkan ke petugas lpmp yang ada di kab/kota, selanjutnya dicopy ke server pusat