UKG online 2013 direncanakan pelaksanaannya pada bulan Mei. Guru yang berhak mengikuti Uji Kompetensi ini adalah guru yang belum bersertifikat pendidik.
Ketentuan Pelaksanaan UKG
- Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi
- Lokasi UKG di masing-masing kabupaten/kota.
- Pelaksanaan Uji kompetensi dilakukan secara online
- Tempat di TUK yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG.
- Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian (informasi lengkap tentang program studi keahlian dapat dilihat pada Lampiran 7B, Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2013).
- Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji kompetensi.
Nilai yang dihasilkan dari UKG, selain untuk pemetaan kompetensi juga untuk syarat penentuan prioritas peserta sertifikasi.
Sumber: Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sergu 2013
