Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Tampilkan postingan dengan label Syarat Peserta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syarat Peserta. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2012

Syarat Peserta UKG


Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik;

Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
Bagi guru bersertifikat pendidik
  •   Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
  •   pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
  •   Aktif menjadi guru.
  Bagi guru belum bersertifikat pendidik
  •   Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY);
  •   Memiliki NUPTK.
Peserta UKG 2012 adalah guru yang sudah bersertifikat.

 
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
  1. NUPTK;
  2. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik;
  3. Nama Guru;
  4. Status (PNS/Bukan PNS);
  5. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik);
  6. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal);
  7. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1;
  8. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar
.
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
  • Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
  • Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
  • Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
  • Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
  • Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
  • Data yang dapat diperbaiki adalah: (1) Sekolah tempat tugas (2) Status: PNS/Bukan PNS (3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1 (4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.