Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Selasa, 09 Oktober 2012

Persyaratan Peserta Sergu 2013

Peserta sergu 2013 harus memenuhi syarat umum dan khusus sebagai berikut:
 
1.  Persyaratan Umum
a.  Guru yang  belum memiliki sertifikat pendidik dan  masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan  kecuali guru  Pendidikan  Agama. Sertifikasi  bagi guru  Pendidikan  Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah  diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).

b.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

c.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

  • 1)  diangkat menjadi  pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan
  • 2)  memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
d.  Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:

  • 1)  pada 1 Januari  2013  sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
  • 2)  mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
e.  Sudah menjadi guru pada  suatu satuan pendidikan  (PNS atau bukan PNS)  pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. 

f.  Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap  minimal 2 tahun secara  terus menerus  dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.

g.  Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.

h.  Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.  Jika  peserta diketahui sakit  pada saat  datang untuk mengikuti PLPG  yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG,  maka LPTK  BERHAK  melakukan pemeriksaan ulang  terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak  menunda atau  membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

i.  Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).


2.  Persyaratan Khusus untuk  Guru yang  mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a.  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang  memiliki  kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3)  dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.  Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan  pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

Buku Pedoman Sergu dapat diunduh melalui laman "Unduh".

7 komentar:

  1. Mohon ijin post ulang di kabarkongo.com

    BalasHapus
  2. Lantas bagaimana cara mendapat nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan simak pada posting berikut:
      http://tunas63.wordpress.com/2009/02/01/petunjuk-mendapatkan-nuptk/

      Hapus
  3. selamat sore pak, saya mau tanya tentang sertifikasi langsung untuk lulusan s2 dan s3.
    jika saya saat ini mengambil s2, apakah setelah saya selesai (2tahun yang akan datang)
    akan mendapatkan sertifikasi langsung?
    bagaimana cara mengurus sertifikasi langsung tersebut?
    dan yang terakhir pak, apakah guru yang boleh mengikuti sergu hanya yang memiliki akta 4 (untuk ijazah s1 nondik) atau s1 nondik yang sudah mengabdi lebih dari 4 tahun boleh mengikutinya juga?
    terima kasih sebelum dan sesudahnya untuk jawabannya ya pak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Proses sergu melalui jalur PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik langsung), diawali dari (1) ditetapkan sebagai peserta sergu tahun yang bersangkutan (2) memilih jalur sergu: PLPG, Portofolio, atau PSPL. (3) Bila pilih PSPL, mengumpulkan berkas sesuai ketentuan. Jadi, tidak otomatis mendapatkan sertifikat pendidik jika punya ijazah S2 atau S3.
      Syarat sergu, sebagaimana uraian tulisan di atas.

      Hapus
  4. apakah bisa guru honorer d'tk yg S1nya bukan PAUD tetapi S1 PENDIDIKAN ISLAM bisa ikut sertifikasi karena yang bersangkutan sdh lama honor d'tk.trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Guru TK merupakan guru kelas (bukan mapel) dan ijazah yang sesuai S1 PGPAUD atau S1 PGTK.

      Hapus

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!