TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kemendikbud
akan melaksanakan Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk guru bersertifikat
pada 30 Juli hingga 12 Agustus 2012 serentak di seluruh Indonesia.
Terkait hal tersebut, organisasi-organisasi guru yang tergabung dalam Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyatakan keberatan dengan rencana pelaksanaan UKG tersebut. Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, ada beberapa point yang menjadi tuntutan mereka terkait rencana pelaksanaan UKG.
Terkait hal tersebut, organisasi-organisasi guru yang tergabung dalam Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) menyatakan keberatan dengan rencana pelaksanaan UKG tersebut. Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews, ada beberapa point yang menjadi tuntutan mereka terkait rencana pelaksanaan UKG.
Pertama mereka menuntut Kemendikbud meninjau
kembali kebijakan UKG, agar dipersiapkan lebih matang, dibuat dasar
hukum yang jelas, disosialisasikan secara meyeluruh dan ada proses uji
coba yang adil.
Kedua, dalam membuat kebijakan pendidikan Kemendikbud harus mengajak perwakilan organisasi-organisasi guru untuk diajak berdialog, bukan hanya PGRI.
Kemudian, Kemendikbud seharusnya tidak melakukan pemetaan guru dengan cara uji pilihan ganda seperti UKG ini.
Kedua, dalam membuat kebijakan pendidikan Kemendikbud harus mengajak perwakilan organisasi-organisasi guru untuk diajak berdialog, bukan hanya PGRI.
Kemudian, Kemendikbud seharusnya tidak melakukan pemetaan guru dengan cara uji pilihan ganda seperti UKG ini.
Jika ingin mengukur kualitas guru ujilah sesuai peraturan perundangan yang berlaku, ujilah keempat kompetensi guru (pengetahuan, pendagogi, sosial, dan kepribadian) secara holistik. Pengujian kompetensi dalam peraturan yang ada adalah 40 persen ujian dan 60 persen praktek.
Keempat, Kemendikbud harus melakukan kontrol atas pengangkatan kepala-kepala sekolah dan pengawas serta memberdayakan kepala sekolah serta pengawas, karena merekalah garda terdepan dalam membangun kualitas guru.
Kelima, Komisi X DPR RI wajib mengingatkan dan memanggil Mendikbud agar berkonsentrasi pada 1,8 juta guru yang belum disertifikasi, karena batas mensertifikasi berdasarkan UU Guru dan dosen adalah tahun 2015.
Kemendikbud jangan justru mencari pekerjaan tambahan dengan menguji guru yang bersertifikat yang justru sama sekali tidak diamanatkan dalam UUGD
Keenam, Komisi X DPR RI harus mengontrol laporan pertanggungjawaban UKG karena menggunakan APBN, padahal sampai hari ini distribusi anggaran ke sekolah-sekolah tempat pelaksanaan UKG belum juga dicairkan. [ http://www.pppptkbahasa.net/ | Friday, 27 July 2012 ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!