Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal menggelar uji kompetensi guru (UKG), bagi guru bersertifikat.
UKG
digelar serentak di seluruh Indonesia pada 30 Juli-12 Agustus
mendatang. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan kuasa hukumnya
(LBH Jakarta), mencoba menelusuri dasar hukum UKG (semacam SK
Mendikbud), namun tidak menemukannya."FSGI bersama tim kuasa
hukum menduga, UKG tidak memiliki dasar hukum, dan tidak menimbulkan
sanksi apapun jika tidak mengikuti. Ada indikasi kebijakan ini proyek
semata, dan berniat menekan guru. Sampai hari ini, pembayaran tunjangan
sertifikasi di Jakarta saja belum cair sepeser pun, tapi tekanan
terhadap guru bertubi-tubi dilakukan," ujar Retno Listyarti, Sekjen
FSGI, Kamis (26/7/2012).
Hasil kajian tim kuasa hukum bersama DPP
FSGI menyimpulkan, tidak ada satu pun 'cantolan' dasar dari sembilan
landasan peraturan yang disebutkan dalam pedoman UKG, yang dapat
dijadikan pembenaran dilaksanakannya UKG.Contohnya, PP 19/2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, pemetaan hanya berlaku untuk siswa
melalui Ujian Nasional, tidak disebutkan pemetaan guru melalui UKG.
Kemudian,
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan pemerintah wajib
mensertifikasi guru hingga 2015, bukan menguji guru bersertifikat. Masih
ada sekitar 1,8 juta lebih guru belum disertifikasi.
Contoh lain
salah satu tujuan UKG, adalah entry point perhitungan angka kredit
berdasarkan Permenegpan 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka kreditnya. Peraturan ini hanya untuk PNS, padahal guru yang
disertifikasi tidak semuanya PNS.
"UKG adalah kebijakan nasional yang menggunakan dana APBN, mengapa pelaksanaannya tidak menggunakan dasar hukum? Padahal, sebagai pejabat negara, semestinya semua kebijakan dan program harus didasarkan pada peraturan perundangan, dan sebagai kebijakan nasional seharusnya UKG dipersiapkan dengan baik, setidaknya memiliki landasan hukum yang jelas," tutur Iwan Hermawan, Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). [http://www.tribunnews.com/2012/07/26/]
Pesan Admin UKG Online
Para guru tidak perlu risau dan bereaksi berlebihan, para guru sebagai calon peserta UKG, sebaiknya tetap fokus pada persiapan menghadapi UKG. Tujuan UKG sebagaiman disebutkan pada buku pedoman adalah "untuk pemetaan kompetensi guru" dan tidak terkait tunjangan profesi pendidik (TPP).
Berbagai berita yang ditampilkan pada blog UKG Online ini adalah untuk tujuan menambah wawasan untuk meningkatkan pengetahuan.
Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan semoga selalu sehat dalam rahmat Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!