Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Minggu, 15 Juli 2012

Organisasi dan Panitia UKG

Sumber daya manusia (SDM) yang berperan dalam penyelenggaraan UKG online adalah


ORGANISASI

1. BADAN PSDMPK-PMP
       Mengembangkan perangkat kerja pelaksanaan UKG online dan manual;
       Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG online;
       Mensosialisasikan rancangan mekanisme pelaksanaan UKG kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Provins /Kabupaten/Kota;
       Menyiapkan pendanaan uji kompetensi guru. 

2. LPMP
       Mempersiapkan tempat UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
       Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online;
       Melakukan validasi data peserta UKG baik guru bersertifikat pendidik maupun belum  bersertifikat pendidik;
       Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan penjelasan tentang maksud dan tujuan UKG;
       Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK;
       Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG

3. DINAS PENDIDIKAN
       Menjelaskan maksud dan tujuan uji kompetensi guru kepada para guru di wilayah masing-masing;
       Menyusun daftar guru yang memenuhi persyaratan ikut uji kompetensi guru;
       Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG online;
       Bersama LPMP menetapkan lokasi UKG bagi setiap guru peserta uji kompetensi online.

PANITIA

1. BADAN PSDMPK-PMP
       Kepala Badan PSDMPK-PMP sebagai Pengarah;
       Sekretaris Badan PSDMPK-PMP sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan UKG;
       Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik sebagai Penanggungjawab Instrumen UKG;
       Kepala Bagian Perencanaan sebagai Penanggungjawab Data Peserta UKG

2. LPMP
       Kepala LPMP sebagai Penanggung JawabUKG Tingkat Provinsi;
       Kepala Seksi sebagai Ketua Panitia;
       Staf sebagai Sekretaris dan Anggota

3. DINAS PENDIDIKAN
       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab UKG di Tingkat Kabupaten/Kota;
       Kepala Bidang yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia;
       Staf Dinas Pendidikan sebagai Sekretaris;
       Staf Dinas Pendidikan sebagai Anggota.
       Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan menjadi tempat tempat UKG sebagai Koordinator Lokasi

4. KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA (LPMP/P4TK/DINAS PROVINSI)
       Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan kabupaten/kota dan sekolah yang menjadi tempat UKG;
       Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama  aksesibilitas perangkat online;
       Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.

5. KOORDINATOR LOKASI (KEPALA SEKOLAH TEMPAT TUKG)
       Menjelaskan dan mengarahan pelaksanaan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG;
       Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya;
       Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi pelaksanaan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG

6. TEKNISI UKG
       Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online;
       Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan;
       Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet;
       Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP;
       Mengupload hasil ujian dari tempat UKG ke server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

7. PENGAWAS RUANG
       Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik;
       Staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memiliki golongan/ruang minimal III/c;
       Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang;
       Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi;
       Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek;
       Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG.

1 komentar:

  1. Nama: Esron Tinambunan, guru SMP N. 2 Siantar Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
    Dengan ini menyampaikan: Bahwa pada saat mengikuti Ujan Kompetensi Guru pada 31 Juli 2012 saya mengalami kerugian sbb:
    Ketika saya sdh menjawab soal no 1 s/d 60 (7 butir soal sy lewatkan)dan kemudian menekan KUNCI SPACEBAR untuk melanjut ke no 61, ternyata soal yang muncul mundur ke no 41; dan sayapun memeriksa kepastian menggunakan TOMBOL NAVIGASI yg tersedia di applikasi UKG itu sendiri. ternyata soal no 41 s/d no 60 yang tadinya sdh saya jawab ditandai dengan warna merah jambu seperti belum dijawab. Saya harus kerjakan ulang dari no 41, dan ketika saya jawab kembali dengan terburu-buru sampai di nomor 64, waktupun habis, Saya tidak tahu kemana hal ini hendak saya sampaikan, maka dengan ini saya mohon perhatian dari semua sahabat, bapak-ibu dan saudara-saudari sudi kiranya menunjukkan solusi. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
    Nama : Esron Tinambunan
    Alamat Pekerjaan: SMP Negeri 2 Siantar Kab . Simalungun Prov. Sumatera Utara
    Email: etinambunan@gmail.com
    No HP: 081260322088

    BalasHapus

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!