Sumber daya manusia (SDM) yang berperan dalam penyelenggaraan UKG online adalah
 
 
ORGANISASI
1. BADAN PSDMPK-PMP 
•      
Mengembangkan
perangkat kerja pelaksanaan UKG online dan manual; 
•      
Mengembangkan
sistem dan aplikasi UKG online; 
•      
Mensosialisasikan
rancangan mekanisme pelaksanaan UKG kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Provins /Kabupaten/Kota;
•      
Menyiapkan
pendanaan uji kompetensi guru. 
2. LPMP 
•      
Mempersiapkan
tempat UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
•      
Mengidentifikasi
lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online; 
•      
Melakukan
validasi data peserta UKG baik guru bersertifikat pendidik maupun belum  bersertifikat pendidik; 
•      
Melakukan
koordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan penjelasan tentang maksud dan
tujuan UKG;
•      
Melakukan
pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK;
•      
Melakukan
pengawasan dalam pelaksanaan UKG 
3. DINAS PENDIDIKAN 
•      
Menjelaskan maksud dan tujuan uji kompetensi
guru kepada para guru di wilayah masing-masing; 
•      
Menyusun daftar guru yang memenuhi persyaratan
ikut uji kompetensi guru; 
•      
Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG
online; 
•      
Bersama LPMP menetapkan lokasi UKG bagi setiap
guru peserta uji kompetensi online. 
PANITIA
1. BADAN PSDMPK-PMP 
•      
Kepala Badan PSDMPK-PMP
sebagai Pengarah; 
•      
Sekretaris
Badan PSDMPK-PMP
sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan UKG; 
•      
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik sebagai Penanggungjawab
Instrumen UKG; 
•      
Kepala Bagian Perencanaan sebagai Penanggungjawab Data Peserta UKG. 
2. LPMP 
•      
Kepala LPMP sebagai Penanggung JawabUKG Tingkat Provinsi; 
•      
Kepala
Seksi sebagai Ketua Panitia; 
•      
Staf sebagai Sekretaris dan Anggota; 
3. DINAS PENDIDIKAN 
•      
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab UKG di Tingkat Kabupaten/Kota; 
•      
Kepala
Bidang yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia; 
•      
Staf Dinas Pendidikan sebagai Sekretaris; 
•      
Staf Dinas Pendidikan sebagai Anggota. 
•      
Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan
menjadi tempat tempat UKG sebagai Koordinator Lokasi. 
4. KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA (LPMP/P4TK/DINAS PROVINSI) 
•      
Mengkoordinasikan
pelaksanaan UKG dengan
kabupaten/kota dan sekolah
yang menjadi tempat UKG; 
•      
Bertanggung
jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama 
aksesibilitas perangkat online; 
•      
Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai
dengan data aslinya. 
5. KOORDINATOR LOKASI (KEPALA SEKOLAH TEMPAT TUKG) 
•      
Menjelaskan dan mengarahan pelaksanaan UKG kepada
pengawas ruang dan teknisi tempat UKG; 
•      
Menyediakan
tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada
gelombang berikutnya; 
•      
Mengontrol,
mengawasi, dan memfasilitasi pelaksanaan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG. 
6. TEKNISI UKG 
•      
Menjelaskan
dan mengarahan kepada peserta
cara mengikuti ujian kompetensi online; 
•      
Memastikan bahwa server ujian online dan client
dapat digunakan; 
•      
Menjaga kestabilan koneksi internet dan
intranet; 
•      
Mendownload soal ujian dari server pusat ujian
online BPSDMPK-PMP; 
•      
Mengupload hasil ujian dari tempat UKG ke server
pusat ujian online BPSDMPK-PMP. 
7. PENGAWAS RUANG 
•      
Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik;
•      
Staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memiliki golongan/ruang minimal
III/c; 
•      
Setiap ruang diawasi oleh 1
(satu) orang pengawas ruang; 
•      
Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai
dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi; 
•      
Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga
suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek; 
•      
Mengumpulkan
daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG. 
 
Nama: Esron Tinambunan, guru SMP N. 2 Siantar Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
BalasHapusDengan ini menyampaikan: Bahwa pada saat mengikuti Ujan Kompetensi Guru pada 31 Juli 2012 saya mengalami kerugian sbb:
Ketika saya sdh menjawab soal no 1 s/d 60 (7 butir soal sy lewatkan)dan kemudian menekan KUNCI SPACEBAR untuk melanjut ke no 61, ternyata soal yang muncul mundur ke no 41; dan sayapun memeriksa kepastian menggunakan TOMBOL NAVIGASI yg tersedia di applikasi UKG itu sendiri. ternyata soal no 41 s/d no 60 yang tadinya sdh saya jawab ditandai dengan warna merah jambu seperti belum dijawab. Saya harus kerjakan ulang dari no 41, dan ketika saya jawab kembali dengan terburu-buru sampai di nomor 64, waktupun habis, Saya tidak tahu kemana hal ini hendak saya sampaikan, maka dengan ini saya mohon perhatian dari semua sahabat, bapak-ibu dan saudara-saudari sudi kiranya menunjukkan solusi. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Nama : Esron Tinambunan
Alamat Pekerjaan: SMP Negeri 2 Siantar Kab . Simalungun Prov. Sumatera Utara
Email: etinambunan@gmail.com
No HP: 081260322088