Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Tampilkan postingan dengan label Panitia UKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panitia UKG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Juli 2012

Organisasi dan Panitia UKG

Sumber daya manusia (SDM) yang berperan dalam penyelenggaraan UKG online adalah


ORGANISASI

1. BADAN PSDMPK-PMP
       Mengembangkan perangkat kerja pelaksanaan UKG online dan manual;
       Mengembangkan sistem dan aplikasi UKG online;
       Mensosialisasikan rancangan mekanisme pelaksanaan UKG kepada LPMP dan Dinas Pendidikan Provins /Kabupaten/Kota;
       Menyiapkan pendanaan uji kompetensi guru. 

2. LPMP
       Mempersiapkan tempat UKG bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
       Mengidentifikasi lokasi yang tidak dapat memiliki perangkat online;
       Melakukan validasi data peserta UKG baik guru bersertifikat pendidik maupun belum  bersertifikat pendidik;
       Melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan melakukan penjelasan tentang maksud dan tujuan UKG;
       Melakukan pembekalan penggunaan aplikasi UKG kepada teknisi pada masing-masing TUK;
       Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan UKG

3. DINAS PENDIDIKAN
       Menjelaskan maksud dan tujuan uji kompetensi guru kepada para guru di wilayah masing-masing;
       Menyusun daftar guru yang memenuhi persyaratan ikut uji kompetensi guru;
       Bersama LPMP menetapkan sekolah yang memenuhi syarat sebagai tempat UKG online;
       Bersama LPMP menetapkan lokasi UKG bagi setiap guru peserta uji kompetensi online.

PANITIA

1. BADAN PSDMPK-PMP
       Kepala Badan PSDMPK-PMP sebagai Pengarah;
       Sekretaris Badan PSDMPK-PMP sebagai Penanggung Jawab Pelaksanaan UKG;
       Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik sebagai Penanggungjawab Instrumen UKG;
       Kepala Bagian Perencanaan sebagai Penanggungjawab Data Peserta UKG

2. LPMP
       Kepala LPMP sebagai Penanggung JawabUKG Tingkat Provinsi;
       Kepala Seksi sebagai Ketua Panitia;
       Staf sebagai Sekretaris dan Anggota

3. DINAS PENDIDIKAN
       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai Penanggung Jawab UKG di Tingkat Kabupaten/Kota;
       Kepala Bidang yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia;
       Staf Dinas Pendidikan sebagai Sekretaris;
       Staf Dinas Pendidikan sebagai Anggota.
       Kepala Sekolah yang sekolahnya digunakan menjadi tempat tempat UKG sebagai Koordinator Lokasi

4. KOORDINATOR KABUPATEN/KOTA (LPMP/P4TK/DINAS PROVINSI)
       Mengkoordinasikan pelaksanaan UKG dengan kabupaten/kota dan sekolah yang menjadi tempat UKG;
       Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan UKG, terutama  aksesibilitas perangkat online;
       Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data aslinya.

5. KOORDINATOR LOKASI (KEPALA SEKOLAH TEMPAT TUKG)
       Menjelaskan dan mengarahan pelaksanaan UKG kepada pengawas ruang dan teknisi tempat UKG;
       Menyediakan tempat atau ruang tunggu bagi peserta UKG yang akan mengikuti UKG pada gelombang berikutnya;
       Mengontrol, mengawasi, dan memfasilitasi pelaksanaan UKG serta berkeliling ke semua ruang UKG

6. TEKNISI UKG
       Menjelaskan dan mengarahan kepada peserta cara mengikuti ujian kompetensi online;
       Memastikan bahwa server ujian online dan client dapat digunakan;
       Menjaga kestabilan koneksi internet dan intranet;
       Mendownload soal ujian dari server pusat ujian online BPSDMPK-PMP;
       Mengupload hasil ujian dari tempat UKG ke server pusat ujian online BPSDMPK-PMP.

7. PENGAWAS RUANG
       Pengawas sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki sertifikat pendidik;
       Staf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang memiliki golongan/ruang minimal III/c;
       Setiap ruang diawasi oleh 1 (satu) orang pengawas ruang;
       Memastikan peserta yang mengikuti ujian sesuai dengan data tertera dalam Sertifikat Profesi;
       Menjaga ketertiban pelaksanaan ujian, sehingga suasana ujian tenang dan peserta tidak saling menyontek;
       Mengumpulkan daftar hadir dan berita acara pelaksanaan UKG.