Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Sabtu, 28 Juli 2012

PGRI: Uji Kompetensi Bukan untuk Peningkatan Mutu

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, pemerintah harus meluruskan motivasi yang melatari pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG). Menurutnya, pelaksanaan UKG jangan didasari alasan belum baiknya kompetensi guru. 

"Jangan berpikir karena guru kompetensinya belum baik, terus di- UKG-kan. Alasan itu sama dengan menghina atau menghukum guru," kata Sulistiyo kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2012), di Jakarta.

Ia menegaskan, kompetensi dan profesionalitas guru tak akan meningkat jika pemerintah hanya melakukan UKG. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas, menurut Sulistyo, hanya bisa dilakuan dengan pembinaan, diklat, dan kegiatan ilmiah yg tepat, di samping kesadaran dari guru yg bersangkutan.

"Jadi, salah jika sangat bernafsu menguji guru untuk peningkatan mutu," ungkapnya.

PGRI sendiri mendukung pelaksanaan UKG. Akan tetapi, tujuannya untuk memperoleh peta kompetensi guru yang akan melahirkan klasifikasi kompetensi guru. Selanjutnya, hasil UKG harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan melakukan pembinaan yang komprehensif.

"Banyak kebijakan tentang guru yang tidak kontekstual dan riil. Mudah-mudahan UKG ini berjalan baik," kata Sulistyo.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Syawal Gultom mengatakan, uji kompetensi bagi guru bersertifikat dilakukan secara bertahap pada akhir Juli-September tahun ini.

UKG dibutuhkan untuk pemetaan kompetensi guru yang menjadi titik awal pembinaan dan penilaian kinerja guru. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan guru untuk mengikuti UKG.

Untuk tahun ini, uji kompetensi bagi guru bersertifikat diikuti 1.020.000 guru di jenjang TK-SMA/SMK sederajat. Hingga saat ini, terdata 3.000 lokasi ujian.

Terkait adanya ancaman boikot sejumlah organisasi guru, Syawal meminta guru untuk tidak khawatir dengan uji kompetensi ini karena tujuannya untuk pemetaan, bukan kelulusan atau berkaitan dengan pembayaran tunjangan profesi guru. (Sumber: http://edukasi.kompas.com | 26 Juli 2012)

1 komentar:

  1. Pak Sulistiyo," selamat memperjuangkan nasib guru indonesia" semoga guru2 indonesia tidak diobok2 dan tdk dikatakan tidak profesional

    BalasHapus

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!