Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Minggu, 15 Juli 2012

Syarat Peserta UKG


Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang Belum Memiliki sertifikat pendidik;

Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
Bagi guru bersertifikat pendidik
  •   Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
  •   pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
  •   Aktif menjadi guru.
  Bagi guru belum bersertifikat pendidik
  •   Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY);
  •   Memiliki NUPTK.
Peserta UKG 2012 adalah guru yang sudah bersertifikat.

 
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
  1. NUPTK;
  2. Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik;
  3. Nama Guru;
  4. Status (PNS/Bukan PNS);
  5. Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik);
  6. Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal);
  7. Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1;
  8. Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar
.
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
  • Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
  • Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
  • Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
  • Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
  • Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
  • Data yang dapat diperbaiki adalah: (1) Sekolah tempat tugas (2) Status: PNS/Bukan PNS (3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1 (4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!