Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun
yang Belum Memiliki sertifikat
pendidik;
Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan
PNS yang mengajar di sekolah negeri
dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Bagi guru bersertifikat pendidik
- Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011);
- pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun;
- Aktif menjadi guru.
- Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY);
- Memiliki NUPTK.
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
- NUPTK;
- Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik;
- Nama Guru;
- Status (PNS/Bukan PNS);
- Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik);
- Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal);
- Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1;
- Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar
. Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
- Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.
- Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
- Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
- Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
- Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
- Data yang dapat diperbaiki adalah: (1) Sekolah tempat tugas (2) Status: PNS/Bukan PNS (3) Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1 (4) Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!