Mulai tahun 2012, guru wajib mengikuti uji kompetensi secara online.
Tujuan
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Sasaran
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang
bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang
akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012
Teknis UKG
Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara
yaitu:
- Sistem Online;
- Sistem Manual (paper pencil test).
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota
yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka
akan dilakukan dengan sistem manual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!