Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Tampilkan postingan dengan label Tujuan UKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tujuan UKG. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Agustus 2012

Permendikbud 57/2012 tentang UKG

Dasar hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  57 tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012.

Maksud dan tujuan UKG diatur dalam pasal 2 sebagai berikut:
  1. Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
  2. UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
Bila berminat memiliki permendiknud tentang UKG tersebut dapat diunduh di sini

Minggu, 29 Juli 2012

Uji Kompetensi Guru Murni untuk Pemetaan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan, uji kompetensi guru digunakan sebagai pemetaan untuk peningkatan kemampuan dan perbaikan kualitas pendidikan. Tidak ada hubungannya dengan tunjangan profesi yang telah diterima para guru.
“Dengan pemetaan ini bisa terlihat kelemahannya selama ini. Bagaimana bisa meningkatkan kualitas, kalau petanya saja tidak tahu,” kata Menteri Nuh usai memberi kuliah utama kepada mahasiswa baru Institut Teknologi Bandung, Sabtu (28/07), di Bandung.

 Mendikbud mencontohkan, jika ada 1000 guru Matematika di Jawa Barat, tidak akan diketahui kelemahan mereka dalam penguasaan materi pelajaran, jika tidak diuji. “Kalau kelemahannya sudah diketahui, mereka bisa meningkatkan kualitasnya dengan belajar sendiri atau ikut kursus dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” katanya.

Uji kompetensi guru merupakan salah satu upaya peningkatan kompetensi dan kualitas pendidikan. Dan meningkatkan kualitas pendidikan merupakan amanat undang-undang. Untuk itu, Mendikbud meminta agar semua pihak tidak memperumit proses ujian ini. “UKG ini dasarnya ada di peraturan menteri. Hal-hal yang sudah gamblang, tidak perlu diperdebatkan lagi!,” tegasnya.

Jika nanti guru-guru ini ada yang gagal memenuhi standar kompetensi, Kemdikbud menggandeng LPMP dan pelatihan guru sejenis untuk memberikan pembinaan. Bahkan, guru-guru ini bisa terus mengembangkan diri dengan terarah, karena telah mengetahui kelemahannya. “Kalau muridnya siap untuk dites, diuji, masa gurunya tidak mau,” katanya.

UKG akan dimulai hari Senin (30/07). Mendikbud memastikan ujian tersebut akan tetap berjalan. Menurut laporan terakhir yang diterima Menteri Nuh, semua persiapan telah dilakukan dengan baik
 
Sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud | 28 Juli 2012

UKA dan UKG

UKA (Uji Kompetensi Awal) dan UKG (Uji Kompetensi Guru) ada perbedaannya dan persamaannya. Perbedaan dan persamaan yang dimaksud antara lain:

Persamaan

UKA dan UKG memiliki persamaan dalam hal substansi yakni ujian yang diselenggarakan untuk mengukur kompetensi guru.

Perbedaan

UKA diselenggarakan untuk tujuan menyeleksi calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang memilih pola PLPG. Bagi yang lulus UKA selanjutnya berhak mengikuti PLPG dan yang tidak lulus UKA maka tidak bisa mengikuti PLPG.
  • Sesuai ketentuan sertifikasi, sertifikasi bagi guru dalam jabatan terdiri atas pola (1) PLPG, (2) Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL), (3) Portofolio.
  • Bagi yang mengikuti sertifikasi pola PLPG, wajib mengikuti UKA. Bagi yang mengikuti sertifikasi pola PSPL, menyerahkan dokumen ijazah minimal S2 dan syarat lainnya. Bagi yang memilih pola Portofolio, wajib mengikuti Tes Online, bila tes online lulus baru menyerahkan dokumen portofolio.
 UKG diselenggarakan untuk tujuan
  • Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  • Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru. 
Peserta UKA adalah guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan (PLPG), sedangkan peserta UKG adalah guru yang telah mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
 
Baca juga tulisan terkait:

Tujuan, Sasaran, dan Teknis UKG

 
 

Minggu, 15 Juli 2012

Materi Sosialisasi UKG Online

UKG 2012 akan dimulai pada 30 Juli 2012. Untuk itu, mengingat waktu yang sudah dekat, para guru perlu memahami apa dan bagaimana UKG. Yang urgen dipahami para guru peserta UKG online adalah software untuk pelaksanaan UKG online.

Untuk bahan pemahaman mengenai UKG online, berikut du dokumen yang siap diunduh. Semoga bermanfaat!

Tujuan, Sasaran, dan Teknis UKG


Mulai tahun 2012, guru wajib mengikuti uji kompetensi secara online.
 
Tujuan
  • —Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  • Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.

Sasaran
Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012

Teknis UKG
Uji Kompetensi Guru Tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
  • Sistem Online;
  • Sistem Manual (paper pencil test).
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual