Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Senin, 06 Agustus 2012

Permendikbud 57/2012 tentang UKG

Dasar hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  57 tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012.

Maksud dan tujuan UKG diatur dalam pasal 2 sebagai berikut:
  1. Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
  2. UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
Bila berminat memiliki permendiknud tentang UKG tersebut dapat diunduh di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!