Dasar hukum Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 tahun 2012 tanggal 26 Juli 2012.
Maksud dan tujuan UKG diatur dalam pasal 2 sebagai berikut:
Maksud dan tujuan UKG diatur dalam pasal 2 sebagai berikut:
- Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
- UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!