Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Selasa, 09 Oktober 2012

Alur Sertifikasi Guru 2013

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergu) Dalam Jabatan  sebagaimana dijelaskan pada Buku1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013 adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5  Tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.

Ada tiga pola pelaksanaan sergu 2013: Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio, dan PLPG. Berikut prosedur ketiga pola tersebut.

1. Pola PSPL
Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya  IV/c.

Untuk guru  yang memenuhi  persyaratan memiliki  kualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b, mengumpulkan dokumen sebagai berikut.
  • 1)  Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  • 2)  Fotokopi ijazah  S-1/D-IV, fotokopi  ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3  by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  • 3)  Fotokopi tugas  belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • 4)  Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • 5)  Fotokopi  SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • 6)  Fotokopi  SK pengangkatan  sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan  SK terakhir  yang  dilegalisasi  oleh  atasan langsung.
  • 7)  Surat  rekomendasi  dari dinas pendidikan kabupaten/kota ataudinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  • 8)  Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal). 
Untuk Guru yang  memenuhi persyaratan  memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, mengumpulkan dokumen sebagai berikut:
  • 1)  Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  • 2)  Fotokopi ijazah  pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi.
  • Fotokopi  ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,  fotokopi  ijazah dari perguruan tinggi swasta  yang sudah tidak beroperasi  dilegalisasi oleh kopertis, dan  fotokopi  ijazah dari luar negeri dilampiri  fotokopi  surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  • 3)  Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c  yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • 4)  Fotokopi  SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • 5)  Fotokopi  SK pengangkatan  sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan  SK terakhir  yang  dilegalisasi  oleh  atasan langsung.
  • 6)  Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  • 7)  Pasfoto  terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penyusunan dokumen mengacu pada  Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).  LPTK penyelenggara  sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila  hasil verifikasi dokumen,  peserta  dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila tidak  memenuhi persyaratan (TMP), maka  guru wajib  mengikuti uji kompetensi awal.  Guru  yang lulus menjadi  peserta  sertifikasi pola PLPG dan  yang  tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.


2. Pola Portofolio

Guru berkualifikasi S-1/D-IV; atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a; dapat memilih pola  penilaian portofolio. 

Peserta pola PF menyusun dan mengumpulkan  portofolio  sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
1)  Halaman sampul disisipkan Format A1
2)  Daftar isi
3)  Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.

4)  Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
  • a)  Kualifikasi Akademik
  • b)  Pendidikan dan Pelatihan
  • c)  Pengalaman Mengajar
  • d)  Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
  • e)  Penilaian dari Atasan dan Pengawas
  • f)  Prestasi Akademik
  • g)  Karya Pengembangan Profesi
  • h)  Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
  • i)  Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
  • j)  Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
5)  Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3

Prosedur pola portofolio sebagai berikut.
  1. Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
  2. Portofolio  yang telah disusun diserahkan kepada  LPMP setempat melalui  dinas pendidikan kabupaten/kota  untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
  3. Apabila hasil  penilaian portofolio  peserta sertifikasi guru dapat mencapai  batas  minimal  kelulusan  (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika  hasilpenilaian portofolio  peserta sertifikasi guru  tidak  mencapai  passing grade,  guru wajib mengikuti uji kompetensi awal. Apabila  lulus, guru tersebut menjadi  peserta  sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus  mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau  mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
  4. Apabila skor hasil  penilaian portofolio mencapai  passing grade, namun  secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (melengkapi administrasi atau MA untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun.
  5. Apabila hasil verifikasi dinyatakan lulus, guru yang bersangkutan memperoleh sertifikat pendidik.  Sebaliknya, apabila verifikasi portofolio tidak lulus,  maka  guru wajib mengikuti uji kompetensi awal.  Apabila lulus, guru tersebut menjadi  peserta  sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri  untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.

3. Pola PLPG
Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti  uji kompetensi awal. Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan  Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).

Peserta yang memilih pola PLPG harus menyerahkan  berkas sebagai berikut.
1)  Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.

2)  Fotokopi  Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang  memiliki) dan  disahkan  oleh  perguruan tinggi yang mengeluarkan.

3)  Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir  yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS).

4)  Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.

5)  Fotokopi  SK pengangkatan  sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan  SK terakhir  yang  dilegalisasi  oleh  atasan langsung.

6)  Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus diberi kesempatan mengikuti satu kali ujian ulang.
Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
Unduhan
Buku Pedoman Sertifikasi 2013 dapat diunduh pada laman "Unduh".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!