Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Kamis, 25 Oktober 2012

Latar Belakang dan Dasar Hukum Sertifikasi

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan  bahwa guru adalah pendidik profesional  dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan  formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
 
Guru profesional  harus  memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik,  sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan  guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.  Lebih lanjut  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru  dan Dosen  mendefinisikan bahwa profesional  adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sebagai tenaga profesional,  guru diharapkan  dapat  meningkatkan martabat dan perannya  sebagai agen pembelajaran.  Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Pelaksanaan sertifikasi guru  dimulai  sejak  tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan  Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.  Landasan  hukum  yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru sejak tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.  Tahun 2013  merupakan tahun ketujuh  pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
Mengacu hasil  evaluasi  pelaksanaan sertifikasi guru  tahun  sebelumnya dan  didukung dengan adanya beberapa  kajian/studi,  maka  dilakukan beberapa perubahan mendasar pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2013,  khususnya  proses  penetapan  dan pendaftaran  peserta.
 
Perubahan-perubahan tersebut antara lain  perekrutan peserta sertifikasi guru  sekaligus dilakukan untuk  perangkingan calon peserta tahun 2013-2015  oleh sistem terintegrasi dengan data base NUPTK yang dipublikasikan secara  online,  penetapan sasaran/kuota per provinsi dan kabupaten/kota  berdasarkan keseimbangan usia dan keadilan proporsional jumlah peserta antar provinsi.
Pelaksanaan sertifikasi  guru  tahun 2013  dimulai dengan  pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,  pemberian kuota kepada  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan penetapan peserta.  Agar seluruh  pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan  proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013.
 
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013 adalah sebagai berikut.
1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
6.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  5  Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!