Bergabung Menjalin Persaudaraan

Dunia Sekolah

Selasa, 26 Maret 2013

Mekanisme Penetapan Peserta Sergu 2013

Ketentuan peserta sertifikasi guru 2013 telah diatur dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Berdasarkan Buku 1 ini, guru yang akan masuk kuota sertifikasi 2013 akan ditentukan dengan didasarkan pada 3 (tiga) pertimbangan:


Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 
1) urutan prioritas penetapan peserta; 
2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan;
3) skor uji kompetensi. 

Uraian lebih lanjut tentang urutan priortas peserta sertifikasi dapat dilihat di sini.

Informasi mekanisme UKG 2013 dapat dilihat di sini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!