Ketentuan peserta sertifikasi guru 2013 telah diatur dalam Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta. Berdasarkan Buku 1 ini, guru yang akan masuk kuota sertifikasi 2013 akan ditentukan dengan didasarkan pada 3 (tiga) pertimbangan:
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan:
1) urutan prioritas penetapan peserta;
2)
hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan
pangkat/golongan;
3) skor uji kompetensi.
Uraian lebih lanjut tentang urutan priortas peserta sertifikasi dapat dilihat di sini.
Informasi mekanisme UKG 2013 dapat dilihat di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!