UKA (Uji Kompetensi Awal) dan UKG (Uji Kompetensi Guru) ada perbedaannya dan persamaannya. Perbedaan dan persamaan yang dimaksud antara lain:
Persamaan
UKA dan UKG memiliki persamaan dalam hal substansi yakni ujian yang diselenggarakan untuk mengukur kompetensi guru.
Perbedaan
UKA diselenggarakan untuk tujuan menyeleksi calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang memilih pola PLPG. Bagi yang lulus UKA selanjutnya berhak mengikuti PLPG dan yang tidak lulus UKA maka tidak bisa mengikuti PLPG.
- Sesuai ketentuan sertifikasi, sertifikasi bagi guru dalam jabatan terdiri atas pola (1) PLPG, (2) Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung (PSPL), (3) Portofolio.
- Bagi yang mengikuti sertifikasi pola PLPG, wajib mengikuti UKA. Bagi yang mengikuti sertifikasi pola PSPL, menyerahkan dokumen ijazah minimal S2 dan syarat lainnya. Bagi yang memilih pola Portofolio, wajib mengikuti Tes Online, bila tes online lulus baru menyerahkan dokumen portofolio.
UKG diselenggarakan untuk tujuan
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Peserta UKA adalah guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan (PLPG), sedangkan peserta UKG adalah guru yang telah mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Baca juga tulisan terkait:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Penulis komentar harus mencantumkan nama dengan jelas!